Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Mariska Aritany Azis, dengan mencabut izinnya sebagai wakil perantara pedagang efek. Pemberian sanksi adminstratif ini berdasar hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh Mariska Aritany Azis.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Eddy Manindo Harahap, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 27 November 2025.
|Baca juga: OJK Menerbitkan Peraturan tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek
Keputusan tersebut berbunyi: “Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek kepada Sdri. Mariska Aritany Azis, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan h POJK Nomor 50/POJK.04/2016 karena melakukan pemalsuan tahun lahir, yang seharusnya tahun 1978 menjadi tahun 1984, pada dokumen antara lain KTP dan ijazah yang digunakan pada saat penilaian kemampuan dan kepatutan calon Direksi PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia oleh OJK.”
|Baca juga: CEO Networking 2025 Digelar Demi Bangun Kapasitas di Pasar Modal Hadapi Tantangan Global
Eddy menegaskan bahwa dengan dicabutnya izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka Mariska Aritany Azis: pertama, dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. Kedua, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada). Ketiga, dilarang menggunakan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek untuk tujuan dan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
