1
1

OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas karena Terbukti Langgar Aturan

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia karena terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyampaikan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corpus Sekuritas dan hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia.”

|Baca juga: OJK Selesaikan 101 Perkara di Sektor Jasa Keuangan, Cek Siapa Saja yang Kena Sanksi

Corpus Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran yaitu: Pertama, Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.

Kedua, Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

Ketiga, angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.

Keempat, Pasal 2 ayat (1), (2) dan (8) jo. Pasal 12 POJK Nomor 52/POJK.04/2020 karena PT Corpus Sekuritas Indonesia gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir dan tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 (tiga) bulan terakhir.

|Baca juga: BRI Danareksa Sekuritas Luncurkan BRIGHTS Easy

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Corpus Sekuritas Indonesia: pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Kedua, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Keempat, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Emisi Sukuk Global Pemerintah RI Diganjar Peringkat BBB
Next Post CIMB Niaga Targetkan Kredit UMKM Tembus Rp25 Triliun

Member Login

or