1
1

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific (DEFI)

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-39/D.05/2022 tanggal 22 Agustus 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk.

Pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Tower C Lantai 5, SCBD Lot.18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 itu berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Danasupra Erapacific Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” tulis pengumuman OJK.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kenalkan Produk dan Layanan Asuransi, Jasindo Gelar Program Literasi Keuangan
Next Post Nokia dan Indosat Ooredoo  Gandeng Paragon Tech Luncurkan Managed SD-WAN

Member Login

or