1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Indosterling Aset Manajemen

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Indosterling Aset Manajemen, berupa pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi ini diumumkan sesuai hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indosterling Aset Manajemen.

Dalam pengumuman tertanggal 21 Agustus 2024, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Semangat Gotong Royong

  1. Kantor tidak ditemukan.
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  3. Tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
  4. Tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen.
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan.
  8. Tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pengumuman OJK yang dikutip Senin, 26 Agustus 2024, disebutkan bahwa dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Indosterling Aset Manajemen:

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
  2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
  3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) (jika ada).
  4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  5. Dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri Dukung Timnas Garuda, Erick Thohir: Agar Prestasi Semakin Tinggi!
Next Post Bos The Fed: Waktunya Telah Tiba untuk Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga!

Member Login

or