Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan diskusi dan koordinasi secara terus menerus dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penyesuaian jam perdagangan di pasar modal. Hal itu lantaran bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap dinamika dan kebutuhan pasar.
“Terkait dengan wacana penyesuaian jam perdagangan di BEI, OJK dapat menyampaikan diskusi dan koordinasi dengan BEI sudah dilakukan secara intensif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
|Baca juga: Free Float Turun Usai Merger, Adira Finance (ADMF) Janji Penuhi Ketentuan BEI Sebelum Maret 2026
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Genjot Kredit Program Perumahan Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah
Namun demikian, Inarno menjelaskan, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan maka saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif. Kajian ini akan mencakup berbagai aspek.
“Termasuk kesiapan infrastruktur, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan pasar regional, serta efektivitas implementasinya dalam mendukung likuiditas dan efisiensi transaksi,” ucapnya.
|Baca juga: Investasi yang Masuk ke RI Belum Sepenuhnya Berdampak terhadap Penciptaan Lapangan Kerja, Kenapa?
|Baca juga: OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,44% Jadi Rp219,52 Triliun hingga Agustus 2025
Terkait dengan implementasi, masih kata Inarno, OJK akan terlebih dahulu memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan mengedepankan stabilitas.
|Baca juga: Dapat Kucuran Rp200 Triliun dari Pemerintah, OJK Pastikan Kredit Bank Himbara dan BSI Ngebut!
|Baca juga: Ada 1 UUS Asuransi Siap Spin-Off dan 1 Kembalikan Izin ke OJK
“Serta kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
