1
1

OJK Dapat Restu untuk Naikkan Batas Free Float Jadi 10-15%

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float terkait continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

Diketahui, free float dan continuous listing obligation saling terhubung erat dalam menjaga kualitas saham yang diperdagangkan di bursa. Free float adalah syarat utama untuk tetap tercatat di bursa. Free float berarti persentase saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten memenuhi minimal persentase free float agar sahamnya likuid. Karena itu, ketentuan minimal ini menjadi bagian dari continuous listing obligation, yaitu kewajiban perusahaan untuk terus memenuhi syarat-syarat agar tetap tercatat sebagai perusahaan publik.

“(Menaikkan batas free float) dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangannya, Senin, 8 Desember 2025.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per IPO.

|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan Penyidikan Tindak Pidana Direksi BPD Kaltim dan Kaltara

Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. Komisi XI DPR RI juga memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float.

Hal itu mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujarnya.

|Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Aturan Deductible yang Wajib Dipahami Pemilik Polis Asuransi!

|Baca juga: Pemerintah Diminta Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun di APBN 2025 untuk Bencana Sumatra

Di sisi lain, Dolfie mengingatkan, penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Komisi XI Desak OJK Melakukan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Next Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah

Member Login

or