1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Digital Bersama menjadi PT Asuransi Digital Bersama Tbk

PT Asuransi Digital Bersama Tbk, tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham YOII. | Foto: adbinsure.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama  PT Asuransi Digital Bersama menjadi PT Asuransi Digital Bersama Tbk.

Pemberian izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: KEP-131/PD.02/2025, tanggal: 27 Februari 2025, tentang: Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Digital Bersama Menjadi PT Asuransi Digital Bersama Tbk.

|Baca juga: Resmi IPO, Asuransi Digital Bersama (YOII) Himpun Dana Segar Rp41,2 Miliar

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Asep Iskandar, mengatakan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Digital Bersama Menjadi PT Asuransi Digital Bersama Tbk.

|Baca juga:Asuransi Digital Bersama akan Lepas 12,03% Lembar Saham Saat IPO

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Asep dalam keterangan resmi 28 Februari 2025, yang dikutip Jumat, 7 Maret 2025.

Dia jelaskan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Digital Bersama Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Asuransi Jiwa Selandia Baru Cerah, Berikut Rinciannya!
Next Post Saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah

Member Login

or