1
1

OJK Keluarkan 796 Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal

Anggota Dewan Komisioner OJK dan Dirut BEI (deretan depan), foto bersama perwakilan SRO pasar modal saat penutupan perdagangan bursa di tahun 2023, 29 Desember 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 796 surat sanksi atas pelanggaran aturan pasar modal, di sepanjang tahun 2023. Sanksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.

“Sepanjang tahun 2023, OJK terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, saat memberikan sambutan dalam penutupan perdagangan bursa di tahun 2023, Jumat, 29 Desember 2023.

|Baca juga: Langgar Aturan Pasar Modal, Direksi, Komisaris, & Karyawan Narada Aset Manajemen Kena Sanksi OJK

Sepanjang tahun 2023 ini, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri pasar modal yang terdiri dari 136 Manajer Investasi dan Penasehat Investasi, 990 emiten dan perusahaan publik, 122 perusahaan efek, 85 lembaga efek & lembaga penunjang, 2.653 profesi penunjang pasar modal, dan seluruh transaksi efek dan derivatifnya.

“Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran. Terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp105,79 miliar,” jelas Inarno Djajadi.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Di bidang pengaturan, menurut Inarno, hingga 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan 8 Peraturan OJK (POJK) dan 5 Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang pasar modal. Selain itu, OJK telah menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi pasar modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang pasar modal, 74 emiten baru, 2 penyelenggara SCF, serta 1 penyelenggara bursa karbon.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi Jiwa Australia Diperkirakan Tumbuh 5,9%
Next Post Pasar Modal Indonesia Optimisme Hadapi 2024

Member Login

or