1
1

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani (baju merah) dan salah satu pejabat OJK (kedua dari kanan) bersama enam perwakilan lender DSI. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI), untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat OJK, menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Rizal menyatakan pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. “Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Catat Kinerja Industri Keuangan Syariah RI Cerah, Ini Rinciannya!

Dijelaskan bahwa pada 28 Oktober 2025 OJK telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana  maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan 28 Oktober 2025 itu, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. “Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.

|Baca juga:Ekonomi Syariah, Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.  Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam kesempatan itu meminta dukungan OJK untuk mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan melalui perusahaan tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tanpa Kembang Api, Inilah 8 Titik Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Next Post Mencapai Rp80,34 Triliun, Perbankan Jadi Kontributor Dividen Terbesar Sepanjang 2025

Member Login

or