1
1

OJK Kenakan Denda Rp1,005 Miliar kepada 8 Pihak di Pasar Modal

Investor sedang mengamati perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2025 telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

“(Denda yang dikenakan) sebesar Rp1,005 miliar kepada delapan pihak, lima peringatan tertulis, serta satu perintah tindakan tertentu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Selain itu, tambahnya, selama 2025 secara year to date (ytd), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp28,94 miliar kepada 69 pihak dan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada dua pihak.

|Baca juga: Berikut Prediksi IHSG dan 4 Rekomendasi Saham untuk Jemput Cuan di Akhir Pekan

Kemudian pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada empat perusahaan efek, dan peringatan tertulis kepada 30 pihak serta lima perintah tertulis.

Selama 2025 (ytd), lanjutnya, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39,17 miliar kepada 535 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal dan 184 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300 juta dan 59 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan nonkasus,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berikut Prediksi IHSG dan 4 Rekomendasi Saham untuk Jemput Cuan di Akhir Pekan
Next Post OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025

Member Login

or