1
1

OJK Kenakan Denda Rp10,78 Miliar ke-14 Pihak di Pasar Modal Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak di pasar modal. Selain itu, juga melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin perseroangan kepada satu pihak.

“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, OJK selama 2025 telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon, dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 8 Juli 2025.

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

Jika dirinci terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada dua perusahaan, dan peringatan tertulis kepada delapan pihak.

Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp17,452 miliar kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di pasar modal dan 73 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta.

“Dan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus,” kata Inarno.

Di tengah dinamika geopolitik global, pasar saham domestik secara mtd melemah 3,46 persen di level 6.927,68, sedangkan secara ytd melemah 2,15 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.178 triliun atau turun 1,95 persen mtd (turun 1,28 persen ytd).

|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

Sementara pada Juni 2025, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,38 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp53,57 triliun). Kinerja indeks sektoral mtd secara umum melemah dengan penurunan terbesar dialami oleh sektor industrial dan finansial, dengan penguatan terjadi di sektor transportasi dan logistik dan bahan baku.

“Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp13,29 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Mei 2025 sebesar Rp12,90 triliun,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OYO Luncurkan Portofolio Hotel Premium di Bali Bernama Palette
Next Post Sah! OJK Restui Adi Pramana sebagai Presdir Tugu Insurance (TUGU)

Member Login

or