Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu, Keputusan Nomor: KEP- 16 /PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Cipta Sarana Medika Tbk. sebagai efek syariah.
Plt. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno, menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
|Baca juga:OJK Menetapkan Saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Cipta Sarana Medika Tbk,” kata Edi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 6 Mei 2025.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
|Baca juga:OJK Menetapkan Saham PT Medela Potentia Tbk sebagai Efek Syariah
Menurut Edi, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News