1
1

OJK Menetapkan Saham PT Pancaran Samudera Transport Tbk Sebagai Efek Syariah

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-21/PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Pancaran Samudera Transport Tbk. sebagai Efek Syariah.

Plt. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno, menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga:OJK Menetapkan Saham PT Cipta Sarana Medika Tbk sebagai Efek Syariah

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Trimitra Trans Persada Tbk,” kata Edi dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 7 Juli 2025.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

|Baca juga: OJK Menetapkan Saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah

Menurut Edi, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Syariah Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Next Post Jadi Holding Reasuransi BUMN, Indonesia Re Diminta Tidak Sekadar Besar tapi Harus Profesional

Member Login

or