1
1

OJK Perdalam 32 Pelanggaran Pasar Modal, Peran Influencer Ikut Disorot!

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus yang mengarah pada pelanggaran pasar modal khususnya dalam manipulasi pasar. Kasus tersebut bukan hanya aktivitas dari influencer saja, melainkan berasal dari beragam industri jasa keuangan.

“Memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran terhadap 32 kasus,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

“Dalam hal ini pemeriksaan di OJK sedang terus mendalami pihak yang terindikasi terkait dengan pelanggaran dimaksud, terutama dalam kaitan dengan potensi manipulasi pasar,” tambahnya.

Hasan menjelaskan saat ini OJK sedang meneliti dokumen dan bukti terkait, utamanya terkait dengan transaksi saham. Selain itu, OJK juga terus melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait dan melakukan permintaan keterangan.

|Baca juga: Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Klaim Asuransi Bergantung pada Waktu Pembelian Polis

|Baca juga: Asuransi Perjalanan Tidak Tanggung Pembatalan Penerbangan Akibat Konflik Timur Tengah

“Kami terus memanggil para pihak dan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar di pasar modal dimaksud. Yang dimaksud tentu tidak terbatas, ada unsur perusahaan efek, juga bisa diperluas ke unsur masyarakat yang terlibat atau terkait dengan transaksi,” terang Hasan.

Terkait dengan influencer, Hasan merinci, OJK belum secara rinci melakukan identifikasi apakah pihak yang bersangkutan merupakan bagian influencer atau pemain media sosial.

Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur oleh pihak terkait yakni influencer maka OJK berkomitmen akan memberikan sanksi dan denda sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Tentu jika dalam proses pengalaman dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran oleh para pihak, termasuk keterlibatan influencer maka OJK akan berkomitmen dan konsisten menerapkan sanksi terukur pada para pihak dimaksud,” pungkas Hasan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos DAI: Reformasi di Pasar Modal dan Investasi Penting Buat Kami
Next Post Perang AS-Israel dan Iran Membara, Begini Siasat OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal

Member Login

or