1
1

OJK Rilis Daftar Efek Syariah Terbaru, Ada 574 Saham

Nasabah sedang membuat laporan pengaduan ke OJK. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) terbaru yang bisa digunakan oleh investor untuk panduan dalam berinvestasi pada efek syariah.

Pada Rabu, 24 Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah.

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk Sebagai Efek Syariah

Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 574 saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2023.

Berikut Daftar Efek Syariah: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Documents/Pages/Keputusan-Dewan-Komisioner-OJK-Nomor-KEP-52-D.04-2023-tentang-Daftar-Efek-Syariah/Lampiran%20SK%20DES%20Periode%20I%20-%202023.pdf

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berubah Nama dari KSK Insurance, Sunday Insurance Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK
Next Post BCA Life Kembali Raih Penghargaan Indonesia WOW Brand 2023

Member Login

or