Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sebanyak 43 emiten yang menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum pemegang Saham atau RUPS. Diharapkan aksi korporasi tersebut berdampak positif terhadap emiten Tanah Air dan imbasnya kepada industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon, dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi menjelaskan pada periode 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, terdapat 43 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp22,54 triliun.
|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN
“Dari 43 emiten tersebut terdapat 35 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen,” kata Inarno, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 8 Juli 2025.
Di tengah dinamika geopolitik global, pasar saham domestik secara mtd melemah 3,46 persen di level 6.927,68, sedangkan secara ytd melemah 2,15 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.178 triliun atau turun 1,95 persen mtd (turun 1,28 persen ytd).
Sementara pada Juni 2025, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,38 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp53,57 triliun). Kinerja indeks sektoral mtd secara umum melemah dengan penurunan terbesar dialami oleh sektor industrial dan finansial, dengan penguatan terjadi di sektor transportasi dan logistik dan bahan baku.
|Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2026
|Baca juga: Sah! OJK Restui Adi Pramana sebagai Presdir Tugu Insurance (TUGU)
“Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp13,29 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Mei 2025 sebesar Rp12,90 triliun,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News