1
1

OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak dari aksi unjuk rasa dan sempat ricuh di akhir Agustus dan awal September 2025 terhadap industri pasar modal Indonesia relatif terbatas. Diharapkan situasi dan kondisi tersebut kian mendingin sehingga menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

“Terkait situasi terkini, dengan fundamental ekonomi yang solid serta komitmen OJK menjaga stabilitas pasar, kami melihat volatilitas yang terjadi pada akhir Agustus dan awal September bersifat terbatas dan ke depan diharapkan dapat terus membaik,” kata Kepala Eksekutif PMDK OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDKB Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

|Baca juga: OJK Catat IHSG Sempat Tembus Level Tertinggi di Akhir Agustus saat Unjuk Rasa Memanas

Ia menambahkan saat ini OJK telah memiliki bauran kebijakan pada kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan untuk merespons dinamika kebijakan global yang dikeluarkan pada Maret dan April 2025 yaitu buyback saham tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan short selling, penyesuaian trading halt, dan juga penerapan asimetrik atau auto rejection.

“Dan berdasarkan assessment dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan SRO, kebijakan tersebut masih relevan untuk kondisi saat ini,” kata Inarno.

Inarno menyatakan OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan. Selain kebijakan antisipatif tersebut, tambahnya, OJK juga melakukan pengembangan dan penguatan di PMDK.

|Baca juga: Bos OJK Klaim Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif per Juni 2025

|Baca juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik

Pengembangan dan penguatan yang dimaksudkan Inarno yakni penerbitan POJK No 15 tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna memahami risiko reksa dana.

Kemudian POJK No 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Suku Secara Elektronik dan juga POJK No 17 tahun 2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mayora Indah (MYOR) Tawarkan Kupon Obligasi 6,50%-6,70%
Next Post Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!

Member Login

or