Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Desember 2024, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 61 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat lima penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital-Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak empat penyelenggara dan satu penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox.
|Baca juga: OJK Perketat Pendaftaran Peserta Regulatory Sandbox
Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap dua permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yang semuanya berasal dari model bisnis AKD-AK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurutnya, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Desember 2024, terdapat 46 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. “Sebanyak 14 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian lima Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan sembilan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK),” tuturnya.
|Baca juga: Pengawasan Aset Digital dan Kripto Diperketat, OJK: Sifatnya Spekulatif dan Berisiko Tinggi!
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 27 permohonan pendaftaran dengan rincian: tujuh calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 20 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Berdasarkan laporan per November 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Selain itu, pada periode yang sama, penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.864,12 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 441.892 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
|Baca juga: OJK Meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggaran ITSK
Sementara itu, terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun.
Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto. “Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy.
Dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti. OJK juga menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan.
Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News