1
1

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) ke JPU Kejari Boyolali

Para tersangka (membelakangi kamera) saat diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Boyolali. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan Penyidikan Tindak Pidana Direksi BPD Kaltim dan Kaltara

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

“Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Januari 2026.

|Baca juga:OJK Siap Kawal Pertumbuhan Pasar Modal RI Lewat Kebijakan dan Peningkatan Integritas

Dia tambahkan, atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Ismail menerangkan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank BPD Bali Perkuat Pelindungan Nasabah Lewat Kolaborasi Strategis KPP dan Asuransi Mikro bersama Askrindo
Next Post AAUI Salurkan Donasi kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Member Login

or