Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan melakukan kajian mendalam dan juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka menggodok kebijakan free float. Harapannya, kebijakan tersebut bisa berdampak positif terhadap industri pasar modal di masa mendatang.
“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada 2026. Tentunya bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam menggodok kebijakan free float, Inarno menjelaskan, OJK merasa perlu untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu termasuk menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan asosiasi-asosiasi lainnya yang terkait.
“Termasuk investor institusi yang memiliki peran strategis untuk mendorong dari sisi suplai maupun permintaannya,” kata Inarno.
Lebih lanjut, Inarno mengaku, kebijakan free float telah mendapatkan perhatian khusus di DPR dalam rangka penguatan pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Saat ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif.
“Dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti peningkatan likuiditas, perlindungan investor, minat investor, lalu juga besaran market cap, daya serap pasar, masa transisi yang sesuai, dan juga upaya menjaga minat korporasi domestik untuk publik. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada 2026 ya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
