1
1

OJK Terbitkan Aturan tentang Tata Kelola Bursa Efek

Gedung kantor pusat Otoritas Jasa keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

“Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Free Float di 2026, Begini Progresnya!

Dia jelaskan, pPenguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti: perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, dan         penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.

|Baca juga: OJK Ingin Bangun Bursa Karbon Berstandar Internasional

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO
  3. Penanganan benturan kepentingan
  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO
  5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO
  6. Penerapan prosedur alternatif
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO
  8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO
  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO
  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan
  11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan

Ismail juga menyampaikan bahwa POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat enam bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

|Baca juga:Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku: maka Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Melemah Sangat Tipis di Sesi I
Next Post Policybazaar Sebut Asuransi Pinjaman Rumah Online Lebih Murah dan Fleksibel

Member Login

or