1
1

OJK Tetapkan Saham Nanotech (NANO) sebagai Efek Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) sebagai efek syariah.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-14/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Nanotech Indonesia Global Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Nanotech Indonesia Global Tbk.

|Baca juga: Saham Sumber Tani Agung Resources (STAA) Sah Jadi Efek Syariah

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. 

Harga saham NANO ditetapkan sebesar Rp100 per saham atau batas atas dari kisaran harga yang ditawarkan saat bookbuilding sebesar Rp95-Rp105 per saham. Dengan melepas sebanyak 1,29 miliar lembar saham atau 29,99% dari total modal ditempatkan dan disetor, perseroan berpotensi mengantongi dana segar sebesar Rp128,5 miliar.

Rencananya, saham NANO akan dicatatkan (listing) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 Maret 2022.

NANO adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan sains, teknologi riset dan pengembangan, serta rekayasa material dan nanoteknologi yang berdiri sejak tahun 2019. Dana hasil IPO ini akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Financial Deepening Asuransi Umum di Indonesia Masih Rendah  
Next Post Tetap Waspada Berkendara di Tengah Cuaca Tak Menentu

Member Login

or