Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) sebagai efek syariah.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-30/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Murni Sadar (MTMH) sebagai Efek Syariah
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Perusahaan furnitur Oscar Living ini sebelumnya telah menetapkan harga IPO sebesar Rp100 per saham atau level bawah dari harga penawaran Rp100-Rp125 per saham saat penawaran awal (bookbuilding).
Dalam aksi IPO kali ini, OLIV akan menawarkan sebanyak 400 juta saham baru atau setara 21,10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah penawaran umum. Dengan demikian, perseroan akan mendapatkan dana segar senilai Rp40 miliar. Listing perdana saham OLIV di lantai Bursa Efek Indonesia rencananya akan dilaksanakan pada 17 Mei 2022.
Dana hasil IPO ini yaitu sebesar 88,22% akan digunakan untuk modal kerja dalam bentuk pembelian persediaan, gaji karyawan, serta kegiatan pemasaran. Sementara itu, sekitar 11,78% akan digunakan untuk belanja modal terkait renovasi gudang dan memperkuat jaringan perdagangan produk-produk furnitur dengan menambah armada own-fleet berupa truk.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News