Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan properti dan real estate PT Winner Nusantara Jaya Tbk sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-28/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Winner Nusantara Jaya Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Winner Nusantara Jaya Tbk.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Nanotech (NANO) sebagai Efek Syariah
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Dalam hajatan IPO ini, calon emiten berkode saham WINR menetapkan harga IPO sebesar Rp100 per saham atau batas bawah dari harga penawaran awal Rp100-140 per saham.
WINR melepas sebanyak 1,5 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal Rp20 per saham atau mewakili 28,65% dari modal yang ditempatkan dan disetor setelah penawaran umum perdana saham. Dengan demikian, WINR berpotensi meraup dana segara sebesar Rp150 miliar melalui IPO ini. Rencananya, WINR akan listing perdana di bursa saham Indonesia pada tanggal 25 April 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News