Media Asuransi, JAKARTA – PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) pada tahun 2025 menargetkan pendapatan sebesar Rp1,38 triliun dan laba bersih sebesar Rp202 miliar.
Dalam keterangan resmi perseroan dikutip, Senin, 16 Juni 2025, manajemen perseroan mengatakan target ini diharapkan dapat tercapai dengan terus melakukan peningkatan atas pendapatan konstruksi melalui fokus pada core business di sektor konstruksi industrial dan diversifikasi pendapatan di sektor konstruksi lain, seperti konstruksi commercial.
|Baca juga: Cetak Cuan di 2024, Paramita Bangun Sarana (PBSA) Tebar Dividen Tunai Rp165 Miliar
Selain itu PBSA juga meningkatkan pendapatan konstruksi di sektor konstruksi industrial non-Kelapa Sawit serta akan memaksimalkan anak usaha yang telah dibentuk, seperti PT Paramita Multi Sarana (PMS) di bidang perdagangan, PT Paramita Andalan Struktur (PAS) di bidang konstruksi baja dan anak usaha yang baru didirikan pada tahun 2024 yaitu PT Plaza Paramita Sejahtera (PPS), PPS akan mengelola dan menyewakan gedung kantor milik Perseroan bernama Plaza Paramita yang terletak di Jakarta Pusat.
“Dengan strategi tersebut PBSA optimistis untuk dapat meraih target yang telah ditetapkan.”
|Baca juga: Metland Berhasil Serap Capex Rp155 Miliar
Pada tahun 2024 perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,15 triliun atau meningkat 101,53% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2023 sebesar Rp572,76 miliar.
Laba tahun berjalan perseroan di tahun 2024 sebesar Rp215,04 miliar, sehingga mengalami peningkatan sebesar 11,57% dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp192,74 miliar.
Laba terbesar diperoleh dari segmen utama perseroan yakni konstruksi dengan perolehan laba tahun berjalan sebesar Rp202,66 miliar, kemudian segmen pendukung lainnya berhasil membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp13,22 miliar.
Atas hasil kinerja tersebut, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PBSA telah menyetujui pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp165 miliar kepada pemegang saham atau Rp55 per lembar sahamnya yang akan dibagikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News