1
1

BEI Tengah Sesuaikan Aturan tentang Pencatatan Saham untuk Perusahaan Tercatat

Ilustrasi. | Foto: OCBC NISP

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026. Langkah tersebut sebagai komitmen untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.

|Baca juga: Batas Investasi Saham Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Dorong Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko!

|Baca juga: Bos AAUI: Peningkatan Limit Investasi Saham di Pasar Modal Perlu Disikapi secara Prudent

|Baca juga: Konglomerat Edwin Soeryadjaya Borong Saham Saratoga (SRTG), Ini Rinciannya!

Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026. BEI mengungkapkan penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi pendalaman pasar (market deepening). Dilakukan dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen.

“(Hal tersebut dilakukan) guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Kautsar.

Sementara itu, penyesuaian peraturan juga akan dilakukan meliputi peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

BEI juga akan melakukan peningkatan governance dan diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat meningkat.

Terakhir, sebagai penyesuaian peraturan BEI juga akan meningkatkan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” imbuh Kautsar.

|Baca juga: BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di 2025

|Baca juga: DPLK Avrist Luncurkan Aplikasi SIPURNA untuk Sasar Pekerja Informal

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Rp56,3 Triliun di 2025

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Dalam forum tersebut, bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.

Lebih lanjut, bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026. Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/.

“Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” tukasnya.

Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Memperbesar Free Float, Mempersempit Ruang Bandar
Next Post Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11% Yoy, Bank Indonesia akan Perkuat Kebijakan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Member Login

or