1
1

Covid-19 Tekan Indeks Saham OJK Siapkan Stimulus

    Optimisme para pengamat maupun pelaku pasar terhadap kinerja saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan meningkat tahun ini, menguap seiring makin luasnya penyebaran Covid-19 ke seluruh dunia. Kasus positif Covid-19 setidaknya telah terkonfirmasi di 173 negara dan teritori, saat artikel ini ditulis. Kondisi itu dikhawatirkan akan semakin menekan pertumbuhan ekonomi global maupun masing-masing negara yang terdampak, pada tahun ini. Akibatnya, indek saham di berbagai bursa dunia termasuk Indonesia, anjlok cukup dalam.

    Mengacu data BEI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun hingga 20 Maret 2020 terkoreksi sebesar 33,41 persen. Seirama dengan bursa saham di Asia Tenggara juga terkoreksi seperti bursa saham Filipina anjlok 38,85 persen, indeks saham Thailand terkoreksi 28,38 persen, indeks saham Singapura turun 25,20 persen, dan indeks saham Malaysia anjlok 17,97 persen. Koreksi yang terjadi di bursa kawasan ini terutama disebabkan oleh tekanan jual yang begitu masif akibat dampak dari wabah Covid-19.

    BEI untuk pertama kali melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan, Kamis, 12 Maret 2020, sesi kedua pada pukul 15.33 WIB. Trading halt tersebut berlangsung selama 27 menit, hingga perdagangan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Mengutip keterangan BEI, trading halt tersebut membuat perdagangan ditutup selama 30 menit dan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05–16.15 WIB.

    Trading halt dilakukan agar tidak terjadi penurunan indeks saham yang berlanjut hingga lebih dari lima persen. “Kalau tidak ada trading halt, penurunan bisa berlanjut hingga lima persen ke atas. Semua bursa termasuk di Asia pasti punya. Semua regulator punya tools masing-masing soal halting, auto rejection, tapi angkanya beda-beda. Intinya bagaimana menekan harga supaya harga tidak turun terlalu jauh,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) II Fakhri Hilmi, di sela-sela pelatihan dan gathering wartawan media massa yang diselenggarakan OJK di Padang, Sumatera Barat, 12 Maret 2020, yang diikuti oleh Media Asuransi.

    Hingga tanggal 23 Maret 2020, Bursa Efek Indonesia tercatat empat kali lagi menerapkan menerapkan trading halt, Jumat tanggal 13 Maret 2020, saat IHSG turun 5,01 persen atau 245,17 poin ke level 4.650,58 pada pukul 09:15:33 waktu JATS (Jakarta Automated Trading System). Kemudian, pada Hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, pukul 15:02 waktu JATS, perdagangan saham di BEI harus dihentikan selama 30 menit karena IHSG terkoreksi 5 persen atau 234,558 poin ke level 4.456,099. Perdagangan juga terhenti pada pukul 09:37 waktu JATS, Hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020. Posisi IHSG saat terjadinya trading halt adalah pada 4.113,64, turun 217,02 poin atau 5,01 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Terakhir, perdagangan saham di BEI pada Hari Senin tanggal 23 Maret 2020, pkl. 14:52:09 JATS kembali dihentikan karena IHSG yang kembali terkoreksi lima persen atau 209,87 poin menjadi 3.985,07.

    Menurut Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono, pembekuan sementara perdagangan atau trading halt tersebut dipicu penurunan IHSG yang mencapai lima persen. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

    Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK II Fakhri Hilmi juga mengatakan bahwa sejak Januari hingga pertengahan Maret 2020, indeks saham mendapat tekanan sangat tinggi. Menurutnya, ada faktor domestik dan faktor global yang menekan indeks saham. Untuk faktor domestik, terutama dipengaruhi oleh outlook perekonomian Indonesia di luar ekspektasi investor. “Hal itu diperparah saat di Indonesia terdapat pasien positif Covid-19 dan ada yang meninggal dunia,” ujarnya.

    Sementara itu dari sisi global, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan IHSG sudah anjlok hingga 21 persen year to date (ytd) atau 24 persen year on year (yoy). Pertama, adanya penyebaran virus korona yang terjadi di seluruh belahan dunia. Kedua, penurunan harga minyak dunia akibat ketidaksepakatan Arab Saudi dan Rusia untuk membatasi produksi minyak, sehingga suplai minyak dunia berlebih. Ketiga, penurunan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) sebesar 50 basis poin untuk memperkuat ketahanan ekonomi negara tersebut. “Namun ternyata kebijakan itu gagal karena tidak berdampak apa-apa,” katanya.

    Dampak Covid-19 terhadap jatuhnya indeks saham juga diakui oleh Kepala Riset Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan. Menurut dia, rontoknya IHSG terjadi karena dampak Covid-19 yang sudah menyebar ke banyak negara. “Pasar melihat corona makin menakutkan dan dapat berdampak ke perekonomian global yang melambat,” katanya. Dia tambahkan, hal ini terjadi karena sampai saat ini belum ada informasi penyusutan penularan di berbagai negara. Apabila ketidakpastian ini makin lama, maka akan berdampak lebih parah ke perekonomian.

9 Stimulus
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis tanggal 23 Maret 2020, menyampaikan bahwa OJK dan SRO pasar modal yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI), akan terus memantau perkembangan pasar dan meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Saat ini, ada sembilan stimulus yang sudah diberikan oleh OJK dan SRO untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi seperti ini.

    Stimulus itu meliputi: Pertama, kebijakan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor. Kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

    Ketiga, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat. Keempat, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Kelima, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.

    Keenam, perubahan batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Ketujuh, pelarangan Transaksi Short Selling (jual kosong saham yang belum dimiliki) bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK. Kedelapan, pelaksanaan trading halt (penghentian sementara) selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen. Dan kesembilan, penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

    Tidak hanya melalui stimulus, di tengah pandemi corona, OJK dan SRO juga telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan pasar modal tetap berlangsung melalui kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja. Pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders. Selain itu, OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mempersingkat waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: pkl 09.00 – 11.30 WIB dan sesi II: pkl 13.30 – 15.00 WIB.

    Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan kebijakan yang diambil otoritas pasar modal, otoritas moneter, dan otoritas fiskal, kita harapkan dapat menimbulkan kepercayaan pasar. Dengan demikian indeks saham diharapkan tidak akan jatuh semakin dalam, bahkan perlahan akan kembali naik. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Sediakan Wastafel Keliling dan Bagi Masker Gratis
Next Post Perubahan Risiko – (Lanjutan)

Member Login

or