Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, rencana kebijakan peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15 persen tidak ditujukan untuk membatasi penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Regulator justru ingin mendorong perusahaan mempersiapkan struktur dan fundamental sejak awal sebelum melantai di bursa.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang membawahi pengawasan pasar modal Hasan Fawzi mengatakan perubahan ketentuan free float tersebut perlu disikapi calon emiten dengan penyesuaian perencanaan IPO, bukan dianggap sebagai penghalang.
“Nah, tentu yang diperlukan nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” ungkap Hasan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
|Baca juga: Batas Investasi Saham Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Dorong Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko!
|Baca juga: Bos AAUI: Peningkatan Limit Investasi Saham di Pasar Modal Perlu Disikapi secara Prudent
Menurut Hasan, penetapan batas minimum free float 15 persen telah melalui perhitungan regulator. OJK meyakini kebijakan ini tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menilai peningkatan free float tidak berdampak langsung pada jumlah IPO, namun berpotensi meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Ke depan, proses persetujuan IPO akan lebih menitikberatkan pada kesiapan, tata kelola, dan fundamental perusahaan.
“Mulai sekarang, kami akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa,” tegas Hasan.
|Baca juga: Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Jadi Momentum Perbaikan Bursa Saham
|Baca juga: BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di 2025
|Baca juga: DPLK Avrist Luncurkan Aplikasi SIPURNA untuk Sasar Pekerja Informal
Terkait implementasi aturan tersebut, Hasan menyampaikan, penyusunan regulasi free float terbaru ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026. Selama aturan baru belum berlaku, OJK memastikan proses IPO tetap berjalan menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Perusahaan yang telah masuk dalam pipeline IPO tetap diproses tanpa penundaan. OJK menegaskan tidak ada kebijakan menahan IPO sambil menunggu penerbitan aturan baru.
Sementara itu, bagi emiten yang sudah tercatat, kewajiban pemenuhan batas free float 15 persen akan diterapkan melalui masa transisi secara bertahap.
“Jadi, akan ada waktu yang cukup nanti, sekali pun buat perusahaan baru untuk menyesuaikan itu,” pungkas Hasan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
