Media Asuransi, JAKARTA – Puluhan pihak sudah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terlibat kasus di pasar modal. Sanksinya beragam, administratif berupa denda, perintah tertulis, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin. Nilai denda yang dikenakan pada para pihak tersebut mencapai Rp24 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan OJK itu dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal.
|Baca juga: OJK Optimistis Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp200 Triliun akan Tercapai
Hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12.953.000.000, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
“Selain itu OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11.101.920.000 kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal,” kata Inarno dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 3 Agustus 2023.
Dia tambahkan, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero). Sanksi diberikan kepada 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) karena telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News