1
1

OJK Gandeng Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk Perkuat Reformasi Integritas Pasar Modal

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang membawahi pengawasan pasar modal Hasan Fawzi mengatakan, perumusan awal Satgas akan dilakukan bersama kedua kementerian tersebut sebelum diperluas ke kementerian dan lembaga lain sesuai kebutuhan agenda reformasi.

“Kemudian kita akan mendapatkan dukungan penuh dan sinergi dari kementerian lembaga terkait. Sementara ini yang akan melakukan perumusan awal bersama OJK adalah Kementerian Koordinator Perekonomian dan juga Kementerian Keuangan,” ujar Hasan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026 di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

|Baca juga: Komisaris Erwin Ciputra Borong 2,3 Juta Saham Chandra Daya Investasi (CDIA)

|Baca juga: Bos OJK Yakin Kinerja Asuransi Kendaraan Tetap Ciamik di 2026

|Baca juga: Makin Tajir Melintir, Preskom BCA Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA!

Satgas ini nantinya akan bekerja dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan utama di pasar modal, termasuk lembaga Self-Regulatory Organization (SRO). OJK akan berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia dalam pelaksanaan agenda reformasi tersebut.

“Jadi nanti gambaran awal tadi sudah dijelaskan, akan ada tentu OJK bersama seluruh SRO di pasar modal, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan juga Kliring Penjaminan Efek Indonesia,” kata Hasan.

Menurut Hasan, dukungan kementerian dan lembaga menjadi penting karena reformasi integritas pasar modal memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan lintas sektor. Oleh karena itu, keanggotaan Satgas masih terbuka untuk diperluas seiring dengan kebutuhan pelaksanaan reformasi.

“Nah, nanti kami lihat kebutuhan dukungan yang diperlukan oleh Satgas nanti sesuai dengan lingkup kegiatan dan dikaitkan dengan seluruh agenda reformasi integritas di pasar modal,” kata dia.

Dari sisi struktur, Satgas akan dirancang sebagai satuan tugas yang bekerja secara operasional, dengan pembagian peran yang jelas antara pengarah dan pelaksana.

“Kurang lebih nanti strukturnya, karena ini adalah satuan tugas yang bekerja nyata, maka akan ada Dewan Pengarah, kemudian ada pelaksana atau Ketua Harian, dan pelaksananya langsung dilakukan di lembaga masing-masing sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya,” jelas Hasan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Program Prioritas Pemerintah Diyakini Buat Kredit Perbankan Gaspol di 2026
Next Post IHSG Sesi I Terpangkas Respons Penurunan Outlook Moody’s ke Indonesia

Member Login

or