1
1

OJK Terbitkan Aturan untuk Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Penerbitan POJK ini sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan bahwa POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Aturan ini diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 18 Januari 2024.

Ditambahkan bahwa perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up), serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu start-up berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” jelas Aman Santosa.

Dalam POJK ini disebutkan bahwa perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

|Baca juga: 36 Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

  1. 1. Prudensial

POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

  1. 2. Pengelolaan Dana Ventura

POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura  syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Aman Santosa menuturkan bahwa POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bachtiar Soeria Atmadja Jadi Dirut Elnusa
Next Post OJK Beri Izin PT Super Gadai Indonesia

Member Login

or