Media Asuransi, JAKARTA – Dalam industri pasar modal, kepercayaan adalah fondasi utama. Untuk menjaga kepercayaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan berbagai regulasi—salah satunya batas minimum Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan bagi Manajer Investasi.
|Baca juga: Eastspring Indonesia Tawarkan 7 Reksa Dana Melalui Bahana Sekuritas
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (RDKIK) Nomor 23/2016 Pasal 44 bahwa Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
Lalu, apa sebenarnya tujuan di balik aturan ini? Apakah hanya untuk membatasi pelaku industri, atau justru melindungi investor?
Apa Itu AUM dan Mengapa Penting?
Dikutip dari blog PT Panin Asset Management, AUM (Asset Under Management) adalah total dana kelolaan yang dipercayakan investor kepada Manajer Investasi. Semakin besar AUM, umumnya mencerminkan:
|Baca juga: Dana Kelolaan Eastspring Indonesia Melejit Menjadi Rp72,9 Triliun
- Tingkat kepercayaan investor,
- Skala operasional yang memadai,
- Kemampuan pengelolaan investasi bisa berjalan dengan baik dalam jangka panjang.
Namun, AUM bukan sekadar angka besar, melainkan indikator kesehatan sebuah pengelola investasi.
Alasan OJK Menetapkan Batas Minimum AUM
- Menjaga Produk Reksa Dana Tetap Layak Dikelola
Reksa Dana dengan dana kelolaan yang terlalu kecil berisiko sulit dikelola secara optimal, baik dari sisi biaya operasional maupun pengelolaan portofolio. Dengan AUM minimal, produk diharapkan memiliki skala yang cukup untuk dikelola secara efektif.
- Melindungi Kepentingan Investor
Aturan ini membantu mengurangi risiko penutupan produk secara mendadak yang bisa berdampak pada kenyamanan investor. Reksa Dana dengan dana kelolaan memadai cenderung lebih stabil dan memiliki struktur pengelolaan yang lebih siap.
- Mendorong Pengelolaan yang Lebih Profesional
Dengan adanya batas minimum AUM, Manajer Investasi terdorong untuk terus menjaga kualitas produk, kinerja pengelolaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Menjaga Kepercayaan Terhadap Industri Reksa Dana
Regulasi ini memastikan bahwa produk Reksa Dana yang beredar di pasar adalah produk yang memiliki daya tahan dan kesiapan operasional, sehingga kepercayaan investor terhadap industri tetap terjaga.
Bagi investor, aturan ini menjadi panduan penting dalam memilih produk Reksa Dana—bukan hanya melihat potensi imbal hasil, tetapi juga memastikan dana dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki skala, sistem, dan tata kelola yang memadai.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
