Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir 2025 terdapat 155 kasus di perdagangan saham yang berpotensi mengganggu integritas pasar modal. Temuan tersebut menjadi perhatian serius regulator dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 155 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Eddy menjelaskan bahwa berbagai praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan pasar modal dan berpotensi merugikan ekosistem perdagangan saham tidak akan diberikan toleransi. Upaya penegakan ini dilakukan sejalan dengan semangat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, serta Self Regulatory Organization (SRO) untuk menjaga integritas pasar.
“Sejalan dengan semangat Kementerian Keuangan, OJK, serta SRO untuk melakukan pembersihan pasar secara menyeluruh, OJK menegaskan tidak akan menoleransi praktek manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor khususnya investor retail,” ungkap Eddy, dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu, 31 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Tegaskan Arah Pengembangan Pasar Modal 2026 Mengacu Roadmap 2023-2027
Sebagai bentuk penegakan kepatuhan, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah mengenakan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus, serta 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Selain itu, terdapat 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus.
“Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis, dengan pengenaan denda administratif dengan total nilai denda sebesar Rp123,3 miliar,” jelas Eddy.
Ia menambahkan bahwa langkah penegakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat kepatuhan serta menjaga integritas pasar modal nasional. Di samping pengawasan dan penindakan, OJK juga terus meningkatkan perlindungan investor serta mendorong integrasi pasar.
Lebih lanjut, sepanjang 2025 OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah menerima 22 pengaduan masyarakat, dengan 18 pengaduan di antaranya telah diselesaikan.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
