Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan pemerintah menaikkan cukai 2022 untuk SKM tier 1 diperkirakan berdampak kecil terhadap kinerja PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Melalui Mirae Asset Sekuritas Indonesia on Gudang Garam (GGRM IJ) – Another Year, Another Excise Tax Adjustment, analis Mirae Sekuritas, Christine Natasya, menjelaskan efektif 1 Januari 2022, pemerintah menaikkan cukai 2022 untuk SKM tier 1 sebesar 13,9% yoy.
“Peningkatan tersebut sedikit lebih baik dari asumsi kami sebelumnya sebesar 16,9% yoy. Di sisi lain, SKT tier 1 naik 3,5%, di atas asumsi kami bahwa tidak ada kenaikan cukai. Meski demikian, kontribusi penjualan SKT GGRM hanya kurang dari 10%, yang kami anggap berdampak kecil. Kenaikan cukai secara keseluruhan untuk 2022F lebih rendah dari 2021, seperti yang diperkirakan.”
| Baca juga: BEDAH SAHAM: Untung MTDL dari Tren Transformasi Digital
Untuk 2022F, Christine memperkirakan peningkatan GPM perusahaan menjadi 11.7% (vs.11% sebelumnya), karena asumsi kenaikan cukai SKM kami lebih tinggi sebelumnya. Perkiraan bottom-line Mirae meningkat 13.5% dari asumsi kami sebelumnya.
Meskipun ada sedikit penyederhanaan pajak cukai di segmen tier-II, menurut Christine, GGRM masih menghadapi persaingan karena harus menaikkan ASP lebih tinggi untuk pass-on biaya. HJE SKM meningkat 12.1% di 2022F, sementara SKT naik 12% yoy.
“Kami pikir mungkin ada ekspansi margin untuk SKT, tetapi karena kontribusinya yang kecil, kami berpikir bahwa GPM GGRM secara keseluruhan masih sulit naik di 2022F. Walaupun demikian, kami menaikkan rekomendasi ke trading buy. Kami melihat penurunan harga saham sudah minimal. TP baru kami sebesar IDR35,400 berdasarkan EPS 2022F dan target P/E 11.5x.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News