Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idB untuk PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) serta Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022 dan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022.
Obligasi ini sebelumnya bernama Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 sebelum pelaksanaan dari putusan pengadilan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022 dan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 pada tanggal 15 Februari 2023.
|Baca juga: Di Akhir Tahun WIKA Dapat Kontrak Rp3,33 Triliun
Prospek peringkat perusahaan adalah stabil. Dikutip dari keterangan resminya, Selasa 28 Maret 2023, Pefindo menjelaskan peringkat tersebut mencerminkan pandangan tentang posisi WSBP yang mapan di industri pracetak. Peringkat tersebut dibatasi oleh profil keuangan yang sangat lemah dan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi makro.
“Kami dapat menaikkan peringkat jika WSBP mampu memenuhi kewajiban keuangan yang terjadwal berdasarkan perjanjian homologasi secara berkelanjutan sambil memperbaiki manajemen operasi dan menghasilkan arus kas yang memadai.”
Sebaliknya, Pefindo dapat menurunkan peringkat jika kinerja operasinya menurun dibandingkan proyeksi Perusahaan dan semakin memperburuk arus kasnya untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan perusahaan pracetak yang didirikan pada tahun 2014. Sebelumnya merupakan divisi pracetak PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang bergerak di bidang industri pembuatan beton readymix dan pracetak. WSBP didukung oleh sembilan pabrik precast dengan total kapasitas produksi tahunan sebesar 3,7 juta ton. Per 30 September 2022, pemegang saham WSBP adalah WSKT (59,9%), publik dan treasury (40,0%), dan Koperasi Waskita (0,1%).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News