1
1

Pengaturan dan Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Ini Respons Upbit

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi, saat peluncuran SPRINT bidang IAKD. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Upbit Indonesia, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, menyambut baik langkah strategis pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

|Baca juga: Bappebti Alihkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi,  berharap pengalihan pengaturan dan pengawasan ini dapat memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Resna dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 16 Januari 2025.

|Baca juga: Harga Bitcoin Terus Terjun, Gelombang Likuidasi Pasar Kripto Terjadi!

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta. Dalam transisi yang berlangsung selama maksimal 24 bulan, OJK akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Resna Raniadi menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. “Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” ujarnya.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ricky Natapradja: Cedant Khawatir Sulitnya Dukungan Kapasitas
Next Post Edward M. Reynold: Renewal Treaty 2024 Hadapi Negosiasi Lebih Ketat

Member Login

or