Media Asuransi, JAKARTA — Diskusi publik mengenai peran Danantara Indonesia di pasar modal kembali memunculkan pertanyaan soal potensi konflik kepentingan. Namun ada pandangan bahwa secara hukum dan kelembagaan, peran Danantara Indonesia sebagai investor tidak tumpang tindih dengan fungsi regulator pasar modal.
Danantara Indonesia tidak memiliki kewenangan pengaturan maupun pengawasan pasar modal. Perannya terbatas sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham, sementara kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum pasar modal tetap sepenuhnya berada di bawah otoritas regulator.
|Baca juga: Danantara Pelajari Kemungkinan Jadi Pemegang Saham BEI
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar saham merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku.
“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan undang-undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara itu luas untuk melaksanakan investasi,” ungkap Myrdal dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Myrdal, posisi Danantara Indonesia sebagai induk BUMN semakin memperkuat mandatnya dalam melakukan aktivitas investasi, termasuk di pasar modal. Danantara Indonesia tak hanya dapat berinvestasi pada sektor riil, tetapi juga pasar modal secara umum. “Yang penting tetap berorientasi memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” ucapnya.
|Baca juga: Indonesia Wajib Pertahankan Konsumsi Domestik untuk Pacu Perekonomian
Myrdal mengatakan saat ini setiap BUMN itu memiliki sekuritas yang bisa menjadi perantara untuk Danantara ke pasar modal. “Danantara bisa masuk melalui fund manager ataupun lembaga manajemen aset yang dimiliki,” jelasnya.
Dalam konteks kondisi pasar saat ini, Myrdal menilai kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara Indonesia justru berpotensi memperkuat stabilitas pasar. Ia juga menyebut agar investasi itu menguntungkan maka Danantara harus berinvestasi saat waktunya tepat.
|Baca juga: 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp618 Triliun Siap Serap 276.000 Tenaga Kerja
“Seperti saat ini, ketika investasi asing banyak keluar. Danantara bisa berperan sebagai liquidity provider dan bisa juga berorientasi pada keuntungan menengah panjang dengan cara melakukan aktivitas investasi pada perusahaan yang valuasinya kecil dan memiliki fundamental yang bagus,” jelas Myrdal.
Ia menambahkan, kondisi pasar pasca koreksi tajam juga membuka peluang bagi Danantara Indonesia masuk ke saham-saham berkapitalisasi besar dengan fundamental kuat namun valuasi relatif lebih menarik.
Dengan mandat investasi jangka panjang, peran Danantara Indonesia dinilai berpotensi memberikan manfaat optimal, baik dari sisi imbal hasil maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Kita lihat mereka luas wewenangnya, jadi bisa masuk ke pasar saham,” ujar Myrdal.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
