Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 26 Agustus 2025.
|Baca juga: Indonesia Akan Mobilisasi Modal US$5 Miliar untuk Pasar Modal Oranye
Dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:
- Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
- Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor OJK Provinsi Jawa Barat
- Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah
- Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
- Kantor OJK Provinsi Bali
- Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
|Baca juga: OJK Perkuat 3 Pilar Utama untuk Dongkrak Pasar Modal Indonesia
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. “Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Dia jelaskan, langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Daerah.
“OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri,” tegas Ismail.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News