Media Asuransi, JAKARTA – Hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Mengutip keterangan resmi BEI, Kamis, 29 Januari 2026, perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai delapan persen.
|Baca juga: Ashmore (AMOR) Hentikan Buyback Saham Lebih Awal, Ada Apa?
|Baca juga: 4 Direksi JTrust Bank (BCIC) Kompak Tambah Porsi Saham BCIC, Ini Rinciannya!
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:
- Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.
- Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
