Per tanggal cut-off 31 Desember 2022, total nilai keseluruhan kumpulan aset yang masih beredar sebesar Rp553,7 miliar, terdiri dari Kelas A sebesar Rp377,7 miliar dan Kelas B yang tidak diperingkat sebesar Rp176,0 miliar, yang merepresentasikan 8,8% dari total kumpulan aset awal sebesar Rp2,0 triliun.
Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menjelaskan peringkat tersebut mencerminkan profil yang kuat dari aset yang disekuritisasi dengan rasio utang terhadap nilai jaminan (loan to value atau LTV) dan nilai pinjaman awal yang rendah, profil yang kuat dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) selaku penyedia jasa (servicer), dan penguatan kredit (credit enhancement) dalam bentuk EBA-SP kelas B dan cadangan likuiditas.
|Baca juga: Siap Lunasi Obligasi, Peringkat SMF Ditegaskan idAAA
Namun peringkat tersebut dibatasi oleh tingginya kredit macet (non performing-loans) dan rasio cicilan terhadap penghasilan (debt to income atau DTI) debitur pada aset yang mendasarinya. Terdapat risiko dimana pemegang EBA-SP dapat mengalami kerugian karena tidak mendapatkan pelunasan pokok dan/atau kupon secara tepat waktu atau penuh karena lonjakan tunggakan sekuritisasi KPR sebagai akibat melemahnya kemampuan membayar debitur, atau jika BBTN sebagai servicer gagal dalam mengelola penagihan piutangnya dengan baik.
Pefindo memandang bahwa risiko tersebut dimitigasi oleh kumpulan KPR individu yang terdiversifikasi dan dipilih melalui kriteria seleksi, serta adanya mekanisme penambahan cadangan likuiditas jika rasio kredit bermasalah mencapai tingkat tertentu.
“Kami juga berpandangan bahwa BBTN memiliki rekam jejak yang kuat dan terbukti sebagai salah satu penyedia KPR terkemuka dengan kemampuan yang kuat dalam mengelola penagihan dan kredit bermasalah.”
Pefindo memandang transaksi ini memiliki mekanisme cash waterfall yang kuat yang memastikan dana yang terhimpun dari para debitur diprioritaskan untuk memenuhi beban senior dan pemegang EBASP dengan Kelas A sebelum memenuhi Kelas B (kelas subordinasi dari pool). BBTN selaku kreditur awal (originator) menjual 18.728 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam satu portofolio kepada SMF, yang kemudian menerbitkan EBA-SP. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News