Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT PP Properti Tbk (PPRO) dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, Tahap III, dan Tahap IV menjadi idCCC dari idD. Prospek peringkat perusahan adalah stabil.
“Tindakan ini menindaklanjuti kesepakatan perdamaian antara perusahaan dengan para krediturnya pada tanggal 17 Februari 2025, setelah sebelumnya PPRO berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak tanggal 7 Oktober 2024,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 28 Februari 2025.
|Baca juga: BEI Tangguhkan Transaksi Saham PT PP Properti
Fitch menilai kapasitas PPRO untuk memenuhi kewajiban keuangannya dalam skema restrukturisasi akan tetap rentan dalam jangka menengah di tengah upaya perusahaan untuk memperbaiki manajemen operasionalnya.
|Baca juga:PKPU Berakhir, Operasional PP Properti (PPRO) Kembali Normal
Namun, peringkat dapat dinaikkan jika PPRO mampu mengelola manajemen operasional pasca-restrukturisasi dan menghasilkan perbaikan EBITDA yang signifikan, yang dikombinasikan dengan perbaikan profil finansial, termasuk dari perolehan kas yang berasal dari penjualan aset untuk mempercepat pembayaran utang. “Peringkat dapat diturunkan jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban keuangannya.”
PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013. Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal.
Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS: Hong Kong Jadi Investor Asing Paling Strategis dan Konsisten untuk Indonesia
Selasa, 24 Juni 2025Graha Layar Prima (BLTZ) Raih Pinjaman Rp264 Miliar dari Bank KB Bukopin
Selasa, 24 Juni 2025Petani Plasma Binaan Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) Raih KUR dari BNI
Selasa, 24 Juni 2025
