Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia SIPF menyebutkan perlindungan investor di Tanah Air harus terus diperkuat guna meningkatkan kepercayaan para investor saat menempatkan investasinya. Salah satu hal krusial yang perlu dilakukan adalah dengan memperkuat regulasi atau dasar hukum terkait perlindungan investor.
Direktur Indonesia SIPF Dwi Shara Soekarno menyebutkan perlindungan investor yang dilakukan Indonesia SIPF harus diperkuat dari sisi regulasi di mana dasar hukumnya perlu berada di level Undang-Undang (UU). Hal itu sejalan dengan pasar modal sudah cukup lama berdiri di Indonesia yakni dari 1970an.
“Nah, perlindungan investornya sendiri itu baru tercipta atau konsepnya itu baru tertuang secara regulasi di 2012 yaitu melalui pendirian SIPF. Atau lebih tepatnya di 2011 ketika Pemerintahan Indonesia mengundangkan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK,” kata Dwi Shara, dalam edukasi wartawan pasar modal, Rabu, 8 April 2026.
|Baca juga: Konflik Timur Tengah Hantam Rantai Pasok dan Biaya Operasional, Industri Asuransi Siaga Penuh!
|Baca juga: BI: 2025 Tahun sulit, tapi Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5,11%
“Kemudian di situ juga langsung di 2012 diterbitkan peraturan 6A4 dan 6A5 yaitu mengenai pendirian Indonesia SIPF. Waktu itu masih Bapepam-LK dan belum OJK,” tambahnya, dalam edukasi wartawan bertajuk ‘Consultation Paper untuk Penguatan Pelindungan Investor dan Reformasi Pasar Modal Indonesia‘.
Selama itu, lanjutnya, belum ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan investor. “Bahwa akan ada dana yang digunakan untuk men-support kehilangan aset pemodal baru ada di 2012 dan SIPF baru mendapatkan izin di 2013. Next-nya adalah baru mulai operate di 2016 ketika OJK menerbitkan POJK 49 dan 50 terkait SIPF,” jelasnya.
Saat itu, tambahnya, perlindungan investor dalam koridor regulasi sebagai dasar hukum lebih kepada peraturan sektoral yaitu POJK atau belum di level undang-undang.
“Kalau kita refleksikan ke belakang selalu ada sebuah trigger dan sebuah trigger yang menyebabkan butuh pembuatan regulasi yang begitu cepat, sehingga yang paling tepat pada saat itu khusus untuk kasus di pasar modal adalah ya dalam bentuk peraturan sektoral,” jelasnya.
|Baca juga: Jajaran Direksi CIMB Niaga (BNGA) Kompak Borong Saham Perusahaan, Apa Tujuannya?
|Baca juga: Prudential Indonesia Perkuat Keagenan dan Bancassurance Dorong Pertumbuhan Premi di 2026
Jika menelisik ke belakang, lanjutnya, ketika terjadi krisis keuangan di Asia dan berdampak terhadap industri keuangan Indonesia membuat pemerintah memperkuat perlindungan yang salah satunya lahirnya LPS. Selain itu, diperlukan adanya lembaga yang bisa melindungi aset pemodal yang hilang.
“Keluar lah SIPF dalam konteks peraturannya sektoral. Sementara sebetulnya yang dibutuhkan mungkin lebih kepada undang-undang, karena tentunya persepsi investasi di pasar modal akan menjadi terlihat, lebih dijamin lagi, dan lebih aman lagi karena memang levelnya bukan saja di level sektoral tetapi di level undang-undang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, terdapat tantangan terkait perlindungan investor bagi Indonesia SIPF. Pertama, Indonesia SIPF belum diatur dalam peraturan di tingkat undang-undang. “Sekarang cukup banyak dinamika yang terjadi di industri, di market yaitu hilangnya aset nasabah berupa dana simpanan untuk investasi di bank RDN,” ucapnya.
|Baca juga: Dana Pensiun Mulai Terapkan Life Cycle Fund, OJK Soroti Tantangan Berikut!
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Umumkan Pengunduran Diri Ninik Herlani dari Kursi Komisaris
Kedua, posisi jumlah dana perlindungan pemodal masih cukup rendah yang dikelola oleh Indonesia SIPF. Sementara jumlah aset dan rata-rata kepemilikan semakin lama semakin meningkat. Artinya batas maksimal klaim seharusnya semakin meningkat.
“Tetapi memang situasinya saat ini dalam regulasi, kita masih baru bisa melindungi pemodal sekian persen dari yang ideal. Nah di sini peran Indonesia SIPF dalam melindungi dan menjamin aset masih cukup terbatas. Jadi ada beberapa hal yang sebetulnya bisa di-cover juga dalam konteks undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
