1
1

Permohonan PKPU Waskita Karya (WSKT) Dicabut

Ilustrasi. | Foto: investor.waskita.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Berdasarkan keterbukaan informasi publik yang dirilis manajemen WSKT dikutip, Selasa, 18 Februari 2025, persidangan melalui e-court pada 17 Februari 2025 diputuskan bahwa mengabulkan permohonan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Dicabut dari Daftar Hitam Nasional Inaproc

“Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut,” bunyi putusan Pengadilan.

Selanjutnya, Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara permohonan PKPU Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegas manajemen WSKT.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Obligasi Bank Victoria senilai Rp350 Miliar Bakal Jatuh Tempo 3 Bulan Lagi
Next Post Bank Mega Diganjar Peringkat idAA- dengan Prospek Stabil

Member Login

or