1
1

Pertamina Geothermal Incar Dana Segar Rp9,05 Triliun dari IPO

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk memanfaatkan panas bumi sebagai sumber energi. | Foto: pge.pertamina.com

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) melakukan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan mengincar dana segar senilai Rp9,05 triliun.

Dengan nominal tersebut, PGEO menetapkan harga penawaran perdana saham dengan nilai Rp875 per saham. PGEO saat ini tengah memasuki masa penawaran umum hingga 22 Februari 2023 mendatang.

Setelah itu, perseroan  dijadwalkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode PGEO pada 24 Februari 2023. Dalam prospektus yang dirilis, anak usaha PT Pertamina (Persero) ini melepas 10,35 miliar saham atau 25% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan.

|Baca juga: Elnusa Berkontribusi dalam Kegiatan Eksplorasi di Pertamina Group

Perihal penggunaan dana, perseroan akan menggunakan sebesar 85% dana hasil IPO untuk pengembangan usaha hingga 2025 mendatang.

Secara rinci, sebesar 55% akan digunakan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) atau investasi pengembangan kapasitas tambahan dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) operasional perseroan saat ini, yang dilakukan melalui pengembangan konvensional dan utilisasi co-generation technology untuk memenuhi permintaan tambahan dari pelanggan eksisting perseroan.

Selanjutnya, sebesar 33% akan digunakan untuk capex atau investasi pengembangan kapasitas tambahan dari WKP operasional perseroan saat ini, yang dilakukan melalui pengembangan konvensional dan utilisasi co-generation technology untuk mengantisipasi kebutuhan pasar baru.

Kemudian, sekitar 12% akan digunakan oleh perseroan untuk capex atau investasi pengembangan kemampuan digital, analitik, dan manajemen reservoir untuk mendukung production, operation and maintenance excellence.

Sementara itu, sebesar 15% atau sebanyak-banyaknya US$100 juta dari dana hasil IPO akan digunakan untuk pembayaran sebagian facilities agreement tertanggal 23 Juni 2021 antara perseroan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai facility agent

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Wonokromo
Next Post Menkeu Terapkan Kebijakan Automatic Adjustment Rp50 Triliun

Member Login

or