1
1

Perusahaan Ini Pernah Kena Sanksi Bursa, tapi Bosnya Masuk Jajaran Calon Komisaris BEI! Kok Bisa?

Pialang saham sedang berada di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan paket calon Komisaris BEI Periode 2024-2028. Dalam deretan kandidat tersebut, nama Arisandhi Indrodwisatio yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mirae Asset Sekuritas masuk ke dalam pencalonan komisaris itu.

Arisandhi maju dalam paket calon Komisaris BEI yang digawangi oleh Nurhaida, Karman Pamurahardjo, Pandu Patria Sjahrir, dan Bono Daru Adji.

Merujuk Profil Deck Calon Komisaris BEI, Jumat, 15 Maret 2024, saat ini Arisandhi masih tercatat sebagai Komisaris BEI terhitung sejak Oktober 2022. Di samping itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia periode 2023-2026.

Namun kabar kurang mengenakan berhembus. Menurut informasi yang Media Asuransi dapatkan dari salah satu eksekutif di perusahaan sekuritas yang juga pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), perusahaan yang Arisandhi pimpin sempat terlibat masalah sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan denda Rp200 juta oleh BEI melalui surat pengumuman No: Peng-00030/BEI.ANG/07-2023.

Sumber tersebut mempertanyakan perihal etika pencalonan yang bersangkutan sebagai Komisaris BEI karena perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja mendapatkan sanksi dari BEI.

|Baca juga: Penjelasan Lengkap OJK tentang Perusahaan Pialang Wajib Tingkatkan Permodalan

“Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” demikian dikutip dari pengumuman bursa yang ditanda tangani dua Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S Manullang.

Sanksi dilayangkan kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia

BEI menyebutkan, sanksi tersebut dilayangkan kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia dikarenakan BEI menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa,” tulis BEI.

Merujuk laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

|Baca juga: Penjelasan Lengkap OJK tentang Perusahaan Pialang Wajib Tingkatkan Permodalan

Sementara EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.

Adapun Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berpusat di Jakarta, Indonesia, dan berdiri sejak 1994. Perusahaan ini didirikan pada 1994 dengan nama Monas Buana Securities. Kemudian, pada 2003 nama perusahaan kemudian diganti menjadi eTrading Securities hingga 2013.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kebijakan Perubahan Nama di POJK 24/2023 Dikritik, Begini Respons OJK
Next Post Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Kesehatan Rp1,4 Miliar di Medan

Member Login

or