1
1

PIPA Buka Suara terkait Kasus IPO, Pastikan Tidak Berdampak ke Kinerja

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memberikan klarifikasi mengenai adanya pemberitaan di media massa tentang ‘Kasus IPO PIPA, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas’. Perseroan mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus yang diberitakan tersebut.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin, 9 Februari 2026, manajemen perseroan yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026 menyampaikan perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan tersebut.

Perseroan memperoleh informasi terkait pemberitaan dimaksud melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, pada saat berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diketahui oleh masyarakat umum.

Selain itu, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yaitu Saudara Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi perseroan dan bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan pada saat ini

“Pada tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat anggota direksi maupun dewan komisaris perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan oleh media massa,” kata manajemen.

|Baca juga: Danamon (BDMN), Adira Finance (ADMF), dan MUFG Komitmen Dukung IIMS 2026

|Baca juga: BCA Insurance Guard Resmi Meluncur untuk Permudah Nasabah Mengelola Polis

Perseroan saat ini masih mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan tersebut. Apabila diperlukan, perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan kepentingan perseroan dan pemegang saham tetap terjaga.

“(Hal itu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen.

Pada saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan perseroan. Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan produk perseroan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Potensi gugatan atau perkara hukum yang mungkin timbul masih dalam tahap kajian oleh team legal perseroan, dan sampai dengan saat ini belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

|Baca juga: Bersaing di Tingkat Nasional, Visa Indonesia Dukung Penuh BPD untuk Transformasi Digital!

|Baca juga: Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Visa Dorong Peran Perekonomian Daerah dan Generasi Muda

“Terhadap pemberitaan media massa tersebut, perseroan masih melakukan pemantauan dan kajian lebih lanjut,” kata manajemen.

Namun demikian, sampai dengan saat ini perseroan belum mengidentifikasi adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan maupun harga saham perseroan, selain pemberitaan dimaksud yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengendali baru perseroan.

“Adapun informasi lainnya tetap sesuai dengan keterbukaan informasi dan paparan publik yang telah disampaikan perseroan sebelumnya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Keterlibatan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Pasar Modal
Next Post AFPI Siapkan Siasat Ini untuk Lawan Kelompok Gagal Bayar

Member Login

or