Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
Direktur Intermedia Capital Arhya Winastu Satyagraha menjelaskan pada 20 September 2024, Majelis Hakim memberikan putusan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak tanggal putusan.
|Baca juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU kepada WIKA Realty
“Selanjutnya ditetapkan bahwa sidang permusyawaratan majelis hakim berikutnya akan diselenggarakan pada hari Senin, 4 November 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 23 September 2024.
Menurut dia, saat ini kegiatan operasional perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa. Atas perpanjangan PKPU ini, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News