Media Asuransi, JAKARTA – PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) mendapatkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 90 hari sejak 27 Mei 2025.
Sekretaris Perusahaan Ricky Putra Globalindo Agnes Hermien Indrajati mengatakan majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat yang memeriksa perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 15 April 2025 telah menetapkan perseroan berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu 43 hari kalender sejak putusan tersebut dibacakan atau sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.
|Baca juga: Digugat Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Diputus PKPU Sementara
Sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara tersebut, Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei 2025, telah menetapkan antara lain menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak Putusan kepada perseroan.
“Menetapkan Sidang/Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2025,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 13 Juni 2025.
|Baca juga: Digugat PKPU, Bos Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara!
Menurutnya, putusan PKPU Tetap tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha perseroan, dimana kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal seperti biasa.
“Lebih lanjut, Putusan PKPU Tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan selama 90 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima semua pihak.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News