1
1

POJK 22/POJK.04/2021 Jadi Karpet Merah untuk IPO Startup

Media Asuransi, JAKARTA – Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, dinilai menjadi karpet merah bagi perusahaan berbasis digital alias startup untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Martha Christina, mengatakan bahwa aturan mengenai multiple share telah diterapkan oleh perusahaan teknologi raksasa global seperti Google. “Aturan hak suara multiple ini menjadi karpet merah untuk industri startup,” katanya, Kamis, 9 Desember 2021.

Meski saat ini kinerja saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang mewakili perusahaan digital pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengecewakan, menurutnya, prospek saham berbasis teknologi atau digital masih sangat bagus ke depannya.

Dalam melihat saham startup, jelasnya, perlu diperhatikan 3 hal yaitu valuasi, visi misi, dan market share. “Ketika investasi di saham IPO tentu para investor mencari valuasi menarik dengan prospek bagus ke depan. Kalau valuasi mahal, investor berpikir dua kali. Kedua, perusahaan startup harus punya visi dan misi jelas dari pendiri dan ini penting. Ketiga, perusahaan yang punya market share dan unggul dibandingkan dengan para pesaingnya,” katanya.

 |Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.

POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

 

  • Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
  • Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
  • Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.
  • Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEDAH SAHAM: Berkah Kenaikan Tarif bagi Samudera Indonesia (SMDR)
Next Post Outlook Indosat (ISAT) Direvisi Jadi Stabil dari Status Creditwatch Implikasi Negatif

Member Login

or