Media Asuransi, JAKARTA – PT PP Properti Tbk (PPRO), anak perusahaan PT PP (Persero) Tbk, membeberkan penyebab penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 15 Oktober 2024 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana surat penghentian sementara BEI.
“Pada pokoknya diakibatkan bunga obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV/2022 Seri B ke-11 (PPRO02BCNA) yang pembayarannya tertunda dikarenakan adanya penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan sebagaimana putusan PKPU,” kata Direktur Utama PPRO Andek Prabowo, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis, 9 Januari 2025.
|Baca juga: 8 Asuransi-Reasuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
|Baca juga: Dua Direktur XL Mengundurkan Diri
Ia menambahkan untuk memperbaiki kondisi tersebut maka perseroan telah menyusun rencana pemulihan. Dirinya menyebutkan uraian rencananya yakni kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh tim pengurus PKPU PPRO, konsultan hukum, dan financial advisor untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU.
Waktu yang ditargetkan, tambahnya, adalah triwulan I/2025 dan progres pelaksanannya yakni perseroan tengah menyusun proposal perdamaian yang dapat provide kepentingan kreditur termasuk konsumen. Sedangkan persentase progres mencapai 75 persen.
“Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama diucapkan terima kasih,”pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News